Irish Bella Tanggapi Hukuman 3 Tahun Penjara Ammar Zoni

TREAT – Irish Bella akhirnya angkat bicara mengenai putusan hukuman Ammar Zoni. Perempuan yang biasa dipanggil Ibel itu mengetahui vonis mantan suaminya melalui laporan berita.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Ammar Zoni lebih ringan delapan tahun dibandingkan dengan tuntutan awal. “Tentu saja saya merasa prihatin, tetapi ada sedikit rasa lega juga karena tuntutannya awalnya 12 tahun, dan akhirnya diputuskan hanya 3 tahun. Jadi ada sisi positifnya juga,” ujar Irish Bella saat menjadi tamu di acara Pagi Pagi Ambyar di studio Trans TV, jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/8/2024).

Sebagai seorang ibu dua anak, Irish Bella mengaku terkejut saat mendengar dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba. Setelah vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ternyata lebih ringan, Irish Bella merasa lega.

( Foto : Internet )

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Ammar Zoni lebih ringan delapan tahun dibandingkan dengan tuntutan awal. “Tentu saja saya merasa prihatin, tetapi ada sedikit rasa lega juga karena tuntutannya awalnya 12 tahun, dan akhirnya diputuskan hanya 3 tahun. Jadi ada sisi positifnya juga,” ujar Irish Bella saat menjadi tamu di acara Pagi Pagi Ambyar di studio Trans TV, jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/8/2024).

Sebagai seorang ibu dua anak, Irish Bella mengaku terkejut saat mendengar dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba. Setelah vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ternyata lebih ringan, Irish Bella merasa lega.

“Saya benar-benar terkejut mendengar kabar bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, alhamdulillah, setelah mendengar kabar bahwa tuduhan itu tidak terbukti, saya merasa sangat lega. Meskipun berat mendengar hukuman 3 tahun, saya lebih merasa lega karena tuntutan awalnya lebih berat, dan berita sebelumnya juga lebih mengkhawatirkan. Jadi, ada banyak hal yang patut disyukuri dari kejadian ini,” jelas bintang sinetron yang bernama asli Yris Jetty Dirk de Beule itu.

Ammar Zoni menerima hukuman atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Kejadian ini tentunya membuat Irish Bella berharap bahwa Ammar Zoni bisa berubah menjadi lebih baik.

“Harapannya, dia bisa menjadi lebih dewasa. Karena, ketika kita menghadapi masalah dan kesalahan, itu seharusnya membuat kita menjadi lebih bijaksana. Mudah-mudahan, setelah ini, dia bisa menjadi lebih dewasa dan bijaksana, dan itu yang saya lihat,” ujar Irish Bella.

“Saya terus mendoakannya, semoga tiga tahun ini, yang memang bukan waktu yang singkat apalagi berada di tempat yang tidak diinginkan oleh siapapun, bisa menjadi bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar,” tutupnya.

Irish Bella dan Ammar Zoni sudah tidak lagi berstatus sebagai suami istri setelah resmi bercerai pada 1 Februari 2024. Saat ini, Irish Bella memiliki hak asuh penuh atas kedua anak mereka.

Ammar Zoni baru saja divonis dalam kasus narkoba pada Senin (26/8/2024). Bintang sinetron berusia 31 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan putusan hukuman Ammar Zoni lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ammar dianggap masih memiliki tanggung jawab sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.

“Faktor yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berusaha untuk tidak mengulanginya,” kata Ketua Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim berpendapat bahwa dugaan JPU tentang keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis narkoba tidak terbukti, karena tidak ada unsur jual-beli yang bisa dibuktikan. Hakim juga mempertanyakan bukti narkoba yang disebutkan oleh JPU diperjualbelikan oleh Ammar Zoni bersama dengan bandar yang juga terdakwa, Akri.

Selain itu, Hakim juga menilai bahwa JPU tidak memberikan hak kepada Ammar Zoni untuk diasesmen dalam rangka pengajuan rehabilitasi. “Terdakwa sudah dua kali direhabilitasi, maka dapat dikatakan bahwa ia mengalami ketergantungan narkotika,” tegas Achmad Satibi.

Rekomendasi