Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar. Penahanan dilakukan pada Kamis (6/6/2024) oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, menjelaskan ketujuh tersangka yang ditahan tersebut adalah:
R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)
SA selaku ASN
DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara
S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara
S selaku Direktur CV. Inovasi Global
“Satu orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” terang Hadiman.
Pihak Kejati Sumbar akan memanggil BA kembali pekan depan. Jika tidak hadir, BA akan dijemput paksa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hadiman juga khawatir para tersangka akan menghambat kelancaran proses pemeriksaan jika tidak ditahan.
“Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain penahanan, Kejati Sumbar juga menerima pengembalian keuangan negara dari salah satu tersangka, S selaku Direktur CV. Inovasi Global, sebesar Rp60 juta.
Penyidik juga menyita handphone milik DRS yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pengumuman lelang.
Hingga saat ini, para tersangka masih belum memberikan keterangan yang mengarah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk, akan kita usut,” tutup Hadiman.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat dan rekanan untuk selalu mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.