KLH Investigasi Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Pernah Disanksi

de997cdfc82c9b23bdff4b159dcfdf9f.jpg

Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memfokuskan upaya pemadaman total di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kebakaran.

Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan api benar-benar padam dan mencegah penyebaran asap yang berdampak pada kualitas udara di sekitar lokasi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak memungkinkan dilakukan di tengah situasi darurat yang masih berlangsung.

“Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran,” ujar Rizal di Tangerang, Minggu (5/7).

Proses penegakan hukum baru akan dimulai setelah seluruh rangkaian pemadaman di TPA Jatiwaringin dinyatakan tuntas.

Catatan KLH menunjukkan bahwa TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada tahun 2025 akibat tata kelola yang dinilai kurang optimal.

Pemerintah pusat juga telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali guna memperbaiki manajemen operasional TPA tersebut.

Rizal mengakui bahwa transisi menuju sistem penimbunan sampah terkendali membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat luas lahan TPA mencapai 33 hektare.

Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, baru sekitar lima hingga enam hektare lahan yang berhasil dikelola dengan sistem tersebut.

Titik api yang memicu kebakaran besar kali ini dilaporkan berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, KLH menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa penanganan kebakaran dilakukan melalui operasi gabungan dengan dukungan teknologi canggih.

Petugas di lapangan menggunakan thermal drone yang dilengkapi kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas serta memetakan titik-titik api secara akurat.

Pihaknya juga mengerahkan dua unit sistem pemantauan bergerak untuk mengukur konsentrasi polutan di udara seperti SO2, NO2, PM 1.0, dan PM 2.5.

Tingkat polusi udara sempat melonjak hingga mencapai angka 1.000, namun pemantauan terakhir menunjukkan adanya penurunan yang drastis.

Karakteristik kebakaran di TPA ini dinilai serupa dengan kebakaran lahan gambut, sehingga memerlukan penanganan khusus pada titik api di bawah permukaan tumpukan sampah.

Sebanyak 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat telah diterjunkan untuk melakukan pemadaman dengan teknik injeksi air bertekanan tinggi.

“Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah,” jelas Diaz.

BNPB dan BMKG juga turut dilibatkan dalam menyiapkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mempercepat proses pemadaman.

Langkah ini diharapkan dapat segera mengendalikan kebakaran yang telah melanda area seluas kurang lebih 15 hektare tersebut.