

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa merekam orang lain tanpa persetujuan, meski di ruang publik, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus etika bermedia sosial.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus viral di Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono.
Dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Ebem tertangkap kamera menggunakan kacamata pintar atau smart glasses untuk merekam para pemandu pameran perempuan tanpa persetujuan mereka.
“Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan ketentuan UU PDP, citra diri dan elemen wajah termasuk data pribadi biometrik. Karena itu, pengambilan maupun pemrosesannya wajib mendapat izin dari pemilik data.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap beberapa usher telah meminta video mereka dihapus. Namun, sang kreator diduga justru melontarkan ancaman pemerasan dengan dalih meminta ganti rugi biaya produksi atas konten yang sejak awal tidak pernah disetujui.
Aksi tersebut menuai kritik luas dari warganet. Banyak pihak mendesak para usher membawa kasus ini ke jalur hukum agar memberi efek jera.