

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform digital global memberikan kontribusi adil bagi pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
Kebijakan ini disusun untuk mempercepat pemerataan akses internet, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini menghadapi ketimpangan konektivitas cukup tinggi.
Direktur Utama BAKTI Komdigi, Fadhilah Mathar, menegaskan sudah saatnya raksasa teknologi dunia ikut turun tangan memperluas jaringan di kawasan pinggiran.
“Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T, yang selama ini pembiayaan Universal Service Obligation (USO) hanya ditanggung oleh operator telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” ujar Fadhilah saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikutip Jumat (24/7/2026).
Langkah pemerintah ini didasari ketimpangan ekonomi digital yang semakin mencolok. Platform global disebut meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia.
Pada 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus Rp1.600 triliun, dengan sekitar 70 persen trafik internet nasional dikuasai lalu lintas data platform global.
Sementara itu, beban investasi pembangunan dan pemeliharaan jaringan fisik selama ini masih sepenuhnya dipikul operator telekomunikasi lokal.