KPK Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Konawe Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berkompetisi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. KPK mendukung penuh upaya kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan harapan agar Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara ini secara optimal. “KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

KPK berharap kejaksaan dapat menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin tambang tersebut. “Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” kata Budi.

Kejaksaan Agung sendiri telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan Konawe Utara ke tahap penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidikan dimulai sekitar Agustus atau September 2025.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

Modus korupsi yang diduga terjadi adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam kawasan hutan. Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus Aswad Sulaiman ini juga pernah menjadi objek pemeriksaan KPK. Bahkan, pada 2017, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007-2014.

Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus tersebut pada Desember 2024 dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian kasus ini tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian, pada Desember 2025.

Menurut Budi Prasetyo, SP3 diterbitkan karena sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak memiliki bukti yang cukup. “Karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” jelasnya, Selasa (30/12/2025). Sementara itu, sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang melanggar aturan. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan bermasalah.

Aswad juga diduga mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang masih dikelola PT Antam Tbk, kemudian menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan swasta.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang memperoleh izin tambang.

Penerbitan SP3 untuk kasus Aswad Sulaiman ini sempat menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan mengapa KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara hampir setahun setelah SP3 diterbitkan.

ICW menilai keterlambatan penyampaian informasi ini menunjukkan minimnya transparansi KPK. Padahal, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 mewajibkan setiap penghentian penyidikan dan penuntutan dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.

Dalam perkara Aswad Sulaiman, KPK sebelumnya menerapkan dua sangkaan, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan dugaan suap.

Rekomendasi