

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta. Lembaga antirasuah ini juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12). Ia menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan sembilan orang sejak sore hingga malam hari.
“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar Budi Prasetyo.
Dari total sembilan orang yang diamankan, Budi merinci bahwa satu orang merupakan aparat penegak hukum, dua orang berprofesi sebagai penasihat hukum, dan enam lainnya berasal dari pihak swasta.
Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, status hukum para terperiksa, serta kronologi dan konstruksi perkara dalam kesempatan berikutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan oknum jaksa. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal ini.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” ucap Fitroh.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenai penangkapan ini.