KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Koltim

Kolaka TimurKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim). Pengembangan penyidikan ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (6/11).

Budi Prasetyo belum dapat mengumumkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Namun, kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus memperbarui perkembangan perkara ini.

Dengan adanya pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat membuat terang perkara dugaan rasuah tersebut. “Harapannya proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.

Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Agustus 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, total 12 orang sempat diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
* Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur.
* Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.
* Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim.
* Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
* Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Para tersangka awal ini diduga kuat berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.

Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi