

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi sinyal akan membebaskan mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua direksi lainnya. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih menunggu salinan surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum pembebasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta merta melepas tahanan meskipun rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan telah diumumkan kepada masyarakat. KPK merasa tetap harus mendapatkan salinan surat dari orang nomor satu di republik ini.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, surat dari Presiden tersebut sangat penting “sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, bersama dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menghargai keputusan Prabowo sebagai hak istimewa Presiden yang harus dihormati semua pihak. Hanya saja, KPK mengeklaim masih menunggu surat keputusan itu guna menindaklanjutinya dengan pembebasan secara sah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (25/11/2025) juga telah menyampaikan mengenai hal ini.
“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep.