

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keppres ini, yang menjadi dasar proses rehabilitasi, diharapkan dapat segera diterima untuk menindaklanjuti pembebasan ketiganya dari penahanan.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 26 November 2025. “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” kata Budi.
Di kesempatan terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengaku belum menerima salinan Keppres tersebut. Ia menjelaskan bahwa Keppres telah terbit, namun Kementerian Sekretariat Negara masih memproses pengirimannya.
Supratman memastikan akan segera mengirimkan Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi cs. kepada KPK setelah salinannya diterima. Secara prosedur, Keppres rehabilitasi ini memang ditujukan kepadanya sebagai Menteri Hukum dan pengusul pemberian rehabilitasi.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Proses rehabilitasi terhadap Ira dan kolega juga telah bergulir di parlemen serta mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi ini. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi keputusan presiden, KPK menyatakan menghormati pemberian rehabilitasi tersebut sebagai hak prerogatif presiden. “Kami segera memproses surat keputusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan karena ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.