

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp 300 miliar. Dana ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 883 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen yang berhasil dipulihkan.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar. Di tengah susunan uang, KPK menaruh papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyerahan aset hasil rampasan dilakukan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen.
“Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Aset yang diserahkan terdiri atas uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268. Dana ini telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November. Selain itu, KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November.
Menurut Asep, uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK hanyalah sebagian dari total pengembalian. Penampilan terbatas ini dilakukan dengan alasan keamanan dan kapasitas ruang.
Asep menekankan bahwa kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep.
Ia menambahkan, apabila dikalkulasikan, kerugian senilai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerusakan akibat korupsi di sektor dana pensiun.
“Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.
Perkara yang merugikan keuangan PT Taspen itu telah membuat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis 10 tahun penjara. Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing. Antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).