

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce hingga Februari 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan apabila perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya.
Purbaya bahkan mengindikasikan ketidaksiapan jika pajak e-commerce diterapkan pada Februari 2026. “Februari 2026? Enggak, kata siapa? Kan saya Menterinya,” ujar Purbaya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini memang dalam tahap pemulihan, namun belum pulih secara keseluruhan. Purbaya menekankan, penerapan pajak e-commerce akan dipertimbangkan apabila ekonomi mampu tumbuh 6%.
Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan kebijakan pajak e-commerce setelah melihat dampak dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara. “Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti,” jelas Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan pajak tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap akan sangat mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid ini mengatur mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang bisa bersifat final maupun tidak final.
PMK 37/2025 juga menyatakan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Aturan ini merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.