

Yogyakarta – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) untuk memperkuat posisi tawar dalam industri gula nasional. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah kepemilikan saham koperasi pada pabrik-pabrik gula di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 di Yogyakarta. Menurutnya, kepemilikan saham ini penting agar petani tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pemilik usaha yang menikmati nilai tambah dari rantai produksi.
Ferry menegaskan bahwa KPSTR berperan strategis dalam ketahanan pangan nasional. Ia meminta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi merancang skema pembiayaan yang lebih inovatif, dengan jaminan yang tidak hanya terpaku pada sertifikat tanah, melainkan aset produktif seperti tebu rakyat.
Kolaborasi antara KPSTR Malang dan PT Rajawali I diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain. Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyambut baik sinergi tersebut, sementara Ketua Umum KPSTR Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menegaskan bahwa loyalitas anggota adalah fondasi utama koperasi dalam menghadapi dominasi industri besar.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mengambil langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga gula konsumsi. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI) untuk memastikan pasokan tetap terjaga seiring dimulainya musim giling tebu pada Mei 2026.
Pemerintah memproyeksikan lonjakan produksi gula konsumsi pada Mei 2026 mencapai 276,4 ribu ton, atau naik 374 persen dibandingkan produksi bulan April yang sebesar 58,3 ribu ton. Peningkatan produksi ini didorong oleh optimalisasi luas tambah tanam tebu yang diprediksi menghasilkan 3 juta ton gula tahun ini.
Bapanas juga memastikan distribusi stok gula, termasuk melalui Perum Bulog, akan dioptimalkan ke wilayah yang mengalami fluktuasi harga. Fokus stabilisasi tetap mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP) sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yakni Rp 17.500 per kilogram untuk wilayah umum dan Rp 18.500 per kilogram untuk wilayah Indonesia Timur serta daerah 3TP.