

Cikande, Banten – Pemerintah berencana mewajibkan seluruh industri pengolahan dan peleburan (smelter) logam untuk memasang Radiation Portal Monitor (RPM). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kontaminasi Cesium-137 di wilayah lain di Indonesia, setelah kasus pencemaran yang terungkap berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Cikande, Banten.
RPM adalah peralatan pendeteksi radiasi yang terpasang tetap. Alat ini dirancang khusus untuk mendeteksi adanya sumber radiasi gamma dan neutron pada kendaraan atau truk kontainer yang melintasi gerbangnya. Selain itu, RPM juga berfungsi mengaktifkan sinyal alarm jika terdeteksi kendaraan yang membawa bahan nuklir atau zat radioaktif.
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Nur Syamsi Syam, menjelaskan kewajiban pemasangan RPM akan menyasar industri yang menggunakan besi tua atau scrap metal. “Jadi nanti akan diwajibkan untuk memasang RPM di industri yang menggunakan besi tua. Jadi menyasar industri terkait logam,” kata Syam dalam media briefing, Kamis (4/12).
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban ini. Hal ini dilakukan mengingat industri logam memang berada di bawah pengawasan Kemenperin.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Beresiko Terdampak menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan kesimpulan sementara, asal-usul pencemaran Cesium-137 berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT).
PT PMT merupakan pabrik peleburan logam stainless steel yang mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beraktivitas pada Juli 2025.
Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan RI, Sabbat Christian Jannes, menegaskan bahwa penemuan akar masalah dari industri peleburan mendorong lahirnya kebijakan pemasangan RPM. “Kami sudah menemukan akar masalahnya (berasal dari industri peleburan). Supaya tidak terjadi lagi kasus serupa, maka dibuatlah kebijakan kewajiban pemasangan RPM,” jelas Sabbat. Selain pemasangan RPM, industri smelter juga diwajibkan mengecek kandungan cesium pada barang produksi yang sudah jadi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, seorang warga negara Cina yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT, sebagai tersangka kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Tersangka terancam hukuman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Beresiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan atas nama Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah mencekal yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri,” kata Bara dalam media briefing, Kamis (4/12).
Bara menambahkan bahwa Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain penetapan tersangka, Bara juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan kesimpulan sementara, asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande, berasal dari sumber dalam negeri. Cemaran ini terjadi melalui pembelian barang bekas/rongsok.
Dalam rongsokan tersebut, tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137, baik diperoleh secara legal maupun ilegal.
Rongsokan ini tidak melalui proses penyimpanan, pengawasan, dan pelimbahan atau disposal secara benar sesuai aturan serta ketentuan yang berlaku. Seharusnya, penggunaan alat-alat yang berpotensi mengandung zat berbahaya dalam kebutuhan industri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten.