Perbankan Nasional Dinilai Masih Mampu Redam Dampak Pelemahan Rupiah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan, sejauh ini masih dalam batas terkendali. Stabilitas tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan nasional yang tercatat sebesar 23,97 persen pada April lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa besaran rasio tersebut memberikan ruang penyangga yang cukup kuat bagi perbankan untuk menyerap berbagai potensi risiko ekonomi. Selain itu, posisi devisa neto (PDN) perbankan nasional hingga saat ini masih terjaga jauh di bawah ambang batas maksimal sebesar 20 persen dari modal bank.

Meski kondisi perbankan relatif stabil, Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus memantau ketat transmisi risiko dari fluktuasi nilai tukar rupiah. Fokus pengawasan diarahkan pada potensi peningkatan beban kewajiban valuta asing pada korporasi.

OJK juga mewaspadai tekanan terhadap sektor usaha yang memiliki eksposur impor tinggi. Hal tersebut dilakukan karena pelemahan nilai tukar berpotensi mempengaruhi kemampuan bayar atau kapasitas debitur dalam melunasi kewajibannya.

Sebagai langkah mitigasi, OJK akan memperkuat pemantauan valuta asing di perbankan secara intensif. Pengawasan mencakup pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas, serta kepatuhan perbankan terhadap ketentuan terkait.

OJK juga akan mengintensifkan supervisory dialogue dengan bank-bank yang menunjukkan akumulasi posisi tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan penerapan manajemen risiko pasar dan risiko likuiditas tetap berjalan secara memadai di tengah volatilitas nilai tukar.

Rekomendasi