

Bogor – Pemerintah resmi menetapkan batas harga bawah untuk komoditas ayam hidup dan telur guna menyelamatkan industri perunggasan nasional yang tengah berada dalam tekanan berat.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi pasar yang tidak menguntungkan bagi para peternak selama dua bulan terakhir.
Pasokan ayam di pasar yang melimpah tidak dibarengi dengan daya beli konsumen yang memadai.
Ketimpangan antara suplai yang tinggi dan permintaan yang lemah ini memicu penurunan harga jual yang drastis di tingkat produsen.
Ajat, seorang peternak ayam di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak langsung dari kondisi ini.
Ia mengungkapkan harga jual ayam di tingkat peternak saat ini merosot tajam ke angka Rp 17.000 per ekor.
Padahal, dalam kondisi normal, harga jual ayam biasanya berada di kisaran Rp 24.000 hingga Rp 25.000 per ekor.
Penurunan harga tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan para pelaku usaha di sektor ini.
Ajat menyebutkan bahwa omzet pemasukannya mengalami penyusutan hingga mencapai 50 persen.
Situasi semakin sulit karena beban operasional peternak justru mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Harga pakan ayam melonjak dari Rp 430.000 menjadi Rp 460.000 per karung ukuran 50 kilogram.
Nasib serupa juga menimpa para pelaku usaha di sektor ayam petelur di wilayah lainnya.
Rizal, seorang pengusaha ayam petelur, menyoroti ketidakseimbangan antara harga jual produk dengan biaya produksi.
Harga telur di tingkat peternak tercatat turun dari Rp 26.000 menjadi Rp 21.500 per kilogram.
Rizal mengeluhkan kondisi ekonomi yang dialami para peternak saat ini akibat margin keuntungan yang terus menipis.
Paling merana sekarang harga telur murah, tapi harga pakan mahal, tidak imbang, tuturnya.
Selain harga yang jatuh, Rizal juga mencatat adanya penurunan volume penjualan telur secara harian.
Produksi telur yang biasanya terjual hingga 20 peti atau 300 kilogram kini merosot menjadi 15 peti per hari.
Menanggapi krisis tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga.
Pemerintah menetapkan harga minimum ayam hidup atau live bird sebesar Rp 19.500 per kilogram.
Sementara itu, untuk komoditas telur, harga batas bawah ditetapkan sebesar Rp 24.000 per kilogram.
Kebijakan harga minimum ini mulai berlaku efektif bagi seluruh peternak di Indonesia per tanggal 15 Juli.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman bagi peternak agar tidak terus mengalami kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
Pemerintah juga berencana mengkaji langkah strategis lain untuk meningkatkan efisiensi di sektor perunggasan.
Fokus utamanya mencakup perbaikan pasokan bahan baku pakan, sistem distribusi yang lebih baik, hingga pengawasan ketat terhadap praktik usaha yang merugikan peternak skala kecil.