

Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sah menurut hukum.
Penolakan permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10).
Hakim menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasari oleh bukti-bukti yang cukup. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh pengacara Hotman Paris, mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019-2022.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ungkap tim kuasa hukum Nadiem saat menyampaikan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook. Hal ini, menurut mereka, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum,” papar tim kuasa hukum.
Argumentasi tersebut diperkuat oleh laporan keuangan Kemendikbudristek yang secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022. Opini WTP ini tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP. Mereka menegaskan, audit tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Berdasarkan perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item perangkat lunak berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.