

Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, pelaksanaan redenominasi sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, pada Senin (10/11/2025).
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan redenominasi. Kebijakan itu, lanjutnya, merupakan keputusan BI yang didasarkan pada kondisi ekonomi yang dinilai paling tepat.
Purbaya juga meminta publik untuk tidak salah paham dan menilai seolah-olah Kemenkeu yang mendorong pelaksanaan redenominasi rupiah. Ia bahkan berkelakar agar tidak “digebuki” atas kebijakan yang bukan merupakan kewenangannya.
Sebelumnya, pemerintah memang memiliki rencana untuk menjalankan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027. Redenominasi ini direncanakan akan mengubah nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan tujuan mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, beleid ini juga bertujuan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan redenominasi berisiko menimbulkan inflasi dan tidak memberikan dampak nyata terhadap fundamental ekonomi Indonesia.