Purbaya Terbitkan Aturan, Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

PMK ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Pengawasan tersebut meliputi wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Jenis pajak yang diawasi meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang dikelola DJP.

Pasal 4 PMK tersebut mengatur bentuk kegiatan pengawasan.

Kegiatan itu meliputi meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak ke kantor DJP (luring atau daring), melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan dan teguran, serta meminta dokumen penentuan harga transfer.

Selain itu, DJP juga dapat mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wajib pajak diwajibkan memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan data, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Wajib pajak juga harus memenuhi undangan DJP untuk hadir ke kantor, baik secara langsung maupun daring, serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan.

Rekomendasi