

Sidoarjo – Rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk pada 29 September 2025 lalu, menuai kritik tajam dari sejumlah analis kebijakan publik. Mereka menilai usulan tersebut berpotensi melanggar tata kelola anggaran dan menimbulkan ketidakadilan fiskal, mengingat Ponpes adalah entitas privat dan peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Tragedi ambruknya bangunan ini menewaskan 63 santri.
Pengamat Kebijakan Publik Next Indonesia, Herry Gunawan, pada Rabu (15/10), menegaskan bahwa APBN memiliki pos anggaran untuk bantuan sosial, namun dana tersebut hanya bisa disalurkan jika suatu peristiwa telah ditetapkan sebagai bencana nasional. “Pertanyaannya, apakah [Al Khoziny] sudah ditetapkan sebagai bencana nasional?” tanya Herry.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Parlaungan Iffah Nasution, menilai rencana penggunaan APBN untuk Ponpes Al Khoziny yang sejatinya milik privat—berbentuk yayasan—”tak dapat dibenarkan”. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketidakadilan fiskal jika pemerintah tidak memisahkan secara tegas antara milik pribadi dan negara.
Usulan agar Ponpes Al Khoziny dibangun menggunakan APBN pertama kali digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, pada 14 Oktober 2025. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat Ponpes Al Khoziny layak dibantu APBN karena “jumlah santrinya mencapai 1.900” dan menolak gagasan membiarkan mereka di tenda. Muhaimin bahkan mempertanyakan pihak yang memprotes rencana tersebut, menanyakan solusi mereka untuk 1.900 santri yang sedang belajar.
Dukungan serupa juga disuarakan oleh Ketua GP Ansor Banten, Adam Marifat, dan anggota Komisi V Fraksi PKB, Syaiful Huda. Namun, penolakan salah satunya datang dari anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Atalia Praratya, yang berpendapat usulan penggunaan APBN harus dikaji serius. Sikap Atalia ini sempat berbuah unjuk rasa dari sekelompok orang yang mengaku santri pada 14 Oktober di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah pertemuan dengan Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membangun ulang Ponpes, namun belum memerinci sumber dana yang akan digunakan. “Nunggu proposal atau nunggu diskusi seperti apa, siapa yang mau ngasih segala macam, tapi kalau masuk akal, ya, kita eksekusi,” kata Purbaya.
Herry Gunawan menjelaskan bahwa dana sosial di APBN diatur sangat ketat. Selain harus ditetapkan sebagai bencana nasional, pengelolaannya pun harus menjabarkan kementerian atau lembaga pemilik kuasa pengguna anggaran (KPA), serta memerinci Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA). Tanpa penetapan bencana nasional, rekening dana sosial tidak bisa dipakai. “Kalau sembarangan, nanti yang rusak tata kelola pemerintahan dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Parlaungan Iffah Nasution menambahkan, pemisahan milik negara dan pribadi itu penting karena dana yang telah masuk ke yayasan akan dicatat menjadi kekayaan yayasan dan tidak lagi masuk ke dalam “mangkuk besar” keuangan negara. Ia juga menekankan perlunya audit dan akuntabilitas menyeluruh terhadap apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penyebab tragedi ini.
Andaikata pemerintah bersikeras hendak membangun ulang Ponpes Al Khoziny, Herry Gunawan dan Parlaungan Iffah Nasution menyarankan pemerintah untuk mencari sumber dana lain. Sumber dana itu bisa berasal dari dana operasional presiden dan wakil presiden, sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara, corporate social responsibility (CSR), atau hibah yang diatur dalam Undang-undang Yayasan. “Kalau pakai APBN, harus hati-hati,” ujar Herry.
“Memaksakan penggunaan APBN akan menjadi preseden buruk pengelolaan anggaran secara serampangan,” tambah Parlaungan.
Polemik penggunaan APBN ini muncul di tengah upaya penyelidikan oleh kepolisian. Hingga 15 Oktober 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur belum menetapkan tersangka, kendati telah memeriksa setidaknya 17 orang saksi. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, konstruksi, dan forensik.
Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang dan Aktivis Gusdurian Jawa Timur, Mohammad Anshori, mengapresiasi niat baik pemerintah namun menegaskan bahwa masalah mendasar adalah dugaan kelalaian konstruksi fatal yang menyebabkan 63 santri meninggal dunia. Anshori mendesak aparat kepolisian untuk bersikap tegas dalam mengungkap penyebab ambruknya bangunan dan segera menetapkan tersangka. “Sangat mungkin ada kelalaian spesifikasi yang harus diaudit terlebih dahulu,” katanya.
Anshori juga menyoroti laporan bahwa santri dilibatkan dalam proses pengecoran salah satu bangunan yang rubuh sebagai hukuman. Ia mendesak praktik tersebut dihentikan, mengingat pengecoran membutuhkan keahlian khusus dan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi oleh anak-anak. Menurutnya, hal ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. “Upaya kritik kepada pesantren harus dipahami sebagai upaya menghasilkan itu [pesantren] menjadi lebih baik lagi,” ucap Anshori.
Hamida Soetadji, salah satu keluarga korban asal Sedati, Sidoarjo, mendesak proses identifikasi jenazah dapat segera diselesaikan agar keluarga bisa memakamkan santri yang meninggal. Ia juga mendorong transparansi pengungkapan kasus ini, mulai dari perihal konstruksi hingga sosok yang mengarahkan anak-anak beraktivitas di lokasi pembangunan yang masih berlangsung. “Ini akan menjadi pertaruhan, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Hamida, menekankan perlunya pengawasan ketat. Ia juga mempertanyakan dugaan overcapacity di ponpes.
Juru Bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada 15 Oktober 2025, mengklaim tim penyidik masih mendalami dugaan pidana. Ia meminta waktu karena pemeriksaan saksi akan berjalan bertahap. “Tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Kami mohon waktu,” pungkasnya.