Rizky Febian Ajukan Kasasi, Perkara Waris Lina Kembali Memanas

perjalanan konflik hak waris lina jubaedah, kini ada pergerakan dari rizky febian!

Bandung – Perseteruan hak waris peninggalan Lina Jubaedah kembali berlanjut. Rizky Febian kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait penetapan ahli waris mendiang ibunya.

Konflik warisan Lina Jubaedah telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan Teddy Pardiyana, suami Lina setelah bercerai dari Sule, serta anak-anak Lina dari pernikahan sebelumnya, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina.

Persoalan ini bermula setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Kepergian Lina meninggalkan sejumlah aset yang kemudian menjadi sumber perselisihan antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana.

Dari pernikahannya dengan Teddy, Lina memiliki seorang putri bernama Bintang. Sementara dari pernikahannya dengan Sule, Lina dikaruniai beberapa anak, di antaranya Rizky Febian dan Putri Delina.

Setelah Lina meninggal, kepemilikan dan pengelolaan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah mulai dipermasalahkan. Teddy sempat memperjuangkan aset yang menurutnya berkaitan dengan harta bersama maupun titipan, sementara pihak Rizky Febian juga menuntut pengembalian sejumlah aset dan uang yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Lina.

Sengketa tersebut kemudian meluas ke ranah pidana. Rizky Febian pernah melaporkan Teddy Pardiyana ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan aset berupa mobil.

Perkara itu berlanjut hingga persidangan. Teddy dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Setelah menjalani masa hukuman, Teddy memperoleh pembebasan bersyarat pada Mei 2024.

Namun, keluarnya Teddy dari penjara tidak otomatis mengakhiri persoalan hukum terkait peninggalan Lina Jubaedah.

Persoalan kembali mencuat ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada akhir 2025.

Langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum terhadap status putrinya, Bintang, sebagai bagian dari ahli waris Lina Jubaedah. Perkara kemudian bergulir di pengadilan dan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap status warisan Lina.

Pada awal 2026, proses mediasi juga sempat dilakukan. Rizky Febian diketahui turut hadir dalam agenda tersebut. Namun, upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perjalanan kasus berlanjut hingga tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama Bandung kemudian mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Teddy. Putusan itu memberikan kepastian mengenai penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

Rekomendasi