Rupiah Melemah, Importir Tempuh Kebijakan Efisiensi Jam Kerja

Jakarta – Pelemahan nilai tukar rupiah yang kini menembus level Rp 18.000 per dolar AS mulai memukul sektor industri importir nasional. Sejumlah pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi operasional guna menekan beban biaya yang membengkak akibat depresiasi mata uang tersebut.

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan, salah satu langkah nyata yang ditempuh pelaku usaha adalah pengurangan waktu kerja karyawan. Industri yang sebelumnya beroperasi dalam tiga sif, kini banyak yang memangkasnya menjadi dua sif.

Kekhawatiran Ambang Batas Psikologis

Para pengusaha kini berada dalam kecemasan tinggi karena rupiah terus mendekati level psikologis Rp 19.000 per dolar AS. Padahal, di awal tahun, nilai tukar masih berada di kisaran Rp 16.000. Hingga penutupan perdagangan Jumat, 5 Mei 2026, rupiah ditutup mendekati rekor terendah di level Rp 18.030 per dolar AS.

Subandi menjelaskan, batas aman ideal bagi importir berada di kisaran Rp 15.500 hingga Rp 15.800 per dolar AS. Menurutnya, jika nilai tukar menyentuh angka Rp 19.000 ke atas, para pelaku usaha akan sangat kewalahan untuk melanjutkan produksi maupun melakukan pengadaan barang dari luar negeri.

Lonjakan nilai tukar ke level Rp 19.000 berarti ada peningkatan beban modal sekitar 20 persen. Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya dengan modal Rp 100 miliar pengusaha bisa mendatangkan volume barang tertentu, kini mereka harus merogoh kocek hingga Rp 120 miliar untuk jumlah barang yang sama.

Belum lagi tambahan beban pajak yang dipungut berdasarkan nilai invoice, serta kenaikan ongkos logistik dan biaya pengiriman. Kondisi ini memaksa pengusaha menaikkan harga jual produk, meskipun mereka sadar daya beli masyarakat saat ini masih terbatas.

Potensi PHK

Jika kondisi pelemahan rupiah berlanjut dan impor serta produksi terus berkurang, efisiensi ekstrem menjadi jalan terakhir. Subandi menyebut, selain pengurangan jam kerja, langkah terburuk yang mungkin ditempuh pengusaha adalah perumahan karyawan sementara hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, pemerintah dan Bank Indonesia terus berupaya menjaga stabilitas nilai tukar. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya mempererat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan moneter dan fiskal tetap seirama.

“Penguatan koordinasi fiskal dan moneter terus kami lakukan. Kami fokus agar kedua kebijakan ini saling mendukung dan memperkuat untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Rekomendasi