

Bandung – Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah menjadi sorotan publik. Putusan itu membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy.
Dengan putusan terbaru tersebut, status hukum Teddy Pardiyana dan putranya, Bintang, kini resmi diakui sebagai bagian dari ahli waris. Seiring keluarnya putusan itu, kehidupan pribadi Teddy kembali menjadi perhatian publik, termasuk perjalanan hidupnya yang pernah diwarnai sejumlah polemik.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lika-liku kehidupan Teddy Pardiyana yang sempat menjadi sorotan publik.
1. Dituding Jadi Orang Ketiga
Teddy Pardiyana dan mendiang Lina Jubaedah diketahui menikah pada awal 2019. Pernikahan keduanya sempat diwarnai isu tak sedap. Banyak publik menilai Teddy sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Sule dan Lina Jubaedah, terlebih keduanya menikah tak lama setelah Lina resmi bercerai dari Sule pada akhir 2018.
Lelah dituding sebagai orang ketiga, Teddy sempat mengklarifikasi tuduhan tersebut. Ia menyebut gugatan cerai yang dilayangkan Lina Jubaedah kepada Sule murni bukan dipicu orang ketiga.
“Dibilang saya pelakor atau orang ketiga, saya klarifikasi lagi. Itu saat proses cerai, tadinya yang menggugat Lina. Di situ apa yang dituntut sama Bunda Lina, apa yang ibaratnya kenapa cerai, semua biar kebuka gitu,” kata Teddy awal 2020, dikutip dari tayangan YouTube.
Teddy juga menyebut perpisahan Lina Jubaedah dan Sule terjadi karena sudah tidak ada kecocokan satu sama lain.
“Saat itu kalau dibilang pebinor, mungkin itu ibaratnya orang yang hater. Saya juga masih banyak yang bisa ngebuktiin. Di situ dilihat Bunda Lina mengajukan cerai karena itu ada ketidaknyamanan,” ujarnya.
2. Terjerat kasus penggelapan
Teddy Pardiyana juga sempat terseret kasus penggelapan mobil milik penyanyi Rizky Febian, putra sulung Lina Jubaedah dengan Sule. Mobil yang digelapkan Teddy itu berjenis Toyota Kijang Innova yang sempat dititipkan Rizky kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibaliknamakan atas nama Lina Jubaedah.
Akibat kasus itu, Teddy divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan pada 2023. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023, Teddy dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.