Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tidak Pindah Kantor ke Papua

Foto : Internet

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan pindah kantor ke Papua.

“Bukan Wakil Presiden yang berkantor di Papua, apalagi pindah kantor ke sana,” kata Yusril dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025) pagi.

Penempatan Sekretariat Otsus Papua

Yusril menjelaskan bahwa yang akan ditempatkan di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini dibentuk langsung oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.

Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Gibran akan menetap di Papua untuk menjalankan tugasnya. Menurut Yusril, penugasan Wapres Gibran memang terkait percepatan pembangunan Papua, namun bukan berarti berkantor tetap di sana.

Berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, negara membentuk Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Presiden Jokowi sudah membentuk Badan Khusus tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Namun, lanjut Yusril, peraturan teknisnya dapat direvisi jika dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan Papua.

“Badan ini diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua,” jelasnya.

Yusril menambahkan, struktur sekretariat dan pelaksana teknis dari badan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Tujuannya agar organisasi pelaksana dapat menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan lapangan.

“Jadi yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana Badan Khusus itu. Ketika Wapres atau para Menteri sedang berada di Papua, mereka tentu dapat menggunakan kantor sekretariat tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas kenegaraan yang telah diatur UUD 1945. Oleh karena itu, posisi resmi Wapres tetap berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden.

“Secara konstitusional, tidak mungkin Wakil Presiden menetap atau pindah kantor ke Papua seperti diberitakan sejumlah media,” tegasnya.

Rekomendasi