
TREAT – Treatpeople ada yang tau apa itu Kekayaan Intelektual atau (KI)?
Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang barang atau pun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai KI. Karena barang tersebut sudah diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya KI perlu dilindungi dan KI juga melindungi para penciptanya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi KI dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari KI Sedunia. Tanggal 26 April dipilih sebagai hari KI sedunia karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
Secara garis besar ruang lingkup Kekayaan Intelektual dibagi atas 2 :
Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.