

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah rasio alokasi efek dalam penawaran umum saham perdana (IPO) menjadi penjatahan terpusat atau pooling. Perubahan ini menyetarakan porsi investor ritel dengan non-ritel, kini menjadi 1:1, dari sebelumnya 1:2.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang sekaligus menggantikan SEOJK Nomor 15 Tahun 2020. Dengan rasio yang setara, investor ritel mendapatkan porsi yang lebih adil dibandingkan sebelumnya.
OJK juga mengatur batasan jumlah pesanan untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling. Total nilai pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menjelaskan penyesuaian aturan ini dilakukan di tengah peluang pertumbuhan investor ritel.
“Karena memang kondisi investor ritel pasar modal saat ini sudah kuat, jadi jangan sampai kehilangan momentum,” kata Aditya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (3/12/2025).
Aditya berharap, momentum kuat investor ritel ini dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam pasar modal seiring dengan rasio penjatahan saham yang setara dengan non-ritel atau institusi.
Bursa Efek Indonesia mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 19,7 juta SID sepanjang 2025, meningkat 33,1% dari posisi akhir 2024 sebesar 14,9 juta SID. Khusus investor saham, jumlahnya mencapai 8,3 juta secara year to date, naik 29,7% atau 1,9 juta investor dari 6,4 juta pada akhir 2024.
“Kami buat aturan, pasti salah satu programnya harus adil. Semua dapat dan sudah ada kajiannya. Kami harapkan partisipasi investor ritel meningkat,” ucap Aditya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai perubahan aturan rasio penjatahan ini positif untuk pemerataan kepada banyak investor, terutama ritel.
“Ini memberikan pemerataan kepada banyak investor ritel yang selama ini selalu kalah dari investor institusi dan investor ritel yang kakap,” kata Budi.
Investment Analyst Infovesta Kapital Advisory, Ekky Topan, menimpali bahwa selama ini investor ritel sering merasa tersisih karena porsi non-ritel yang biasanya didominasi oleh institusi atau investor kakap lebih besar.
“Dengan skema baru ini, kesempatan investor ritel untuk memperoleh penjatahan menjadi lebih seimbang dan transparan,” jelas Ekky.
Ekky juga menyoroti pentingnya aturan batasan maksimal pemesanan 10% dari total nilai emisi. Aturan ini, menurutnya, akan membatasi dominasi investor besar dalam suatu penawaran umum.
Hal ini dapat mencegah terjadinya praktik pemusatan permintaan yang selama ini bisa membuat pasar kurang kompetitif. Dengan adanya pembatasan ini, distribusi akan menjadi lebih wajar.
“Di sisi lain, emiten juga diuntungkan karena distribusi saham yang lebih merata biasanya berdampak pada likuiditas perdagangan yang lebih baik setelah listing,” tutur Ekky.