Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Putuskan Berpisah Setelah 29 Tahun Menikah

Bandung – Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir setelah 29 tahun pernikahan. Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (7/1).

Putusan cerai tersebut dibacakan secara elektronik (e-court).

“Putusannya dilakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang diajukan AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan,” ujar Ikhwan Sopyan, Humas Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).

Ikhwan enggan membeberkan detail perkara cerai karena sifatnya yang rahasia dan tidak dapat dipublikasikan.

Setelah putusan cerai, terdapat waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum banding jika ada yang merasa keberatan.

“Ada waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya hukum banding, maka putusan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi