Negara Ambil Ratusan Juta Saham WIKA, Jadi Pemegang Saham.

Jakarta – Pemerintah resmi memperkuat kepemilikan saham di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) setelah menerima pengalihan 362.917.027 saham Seri B. Pengalihan ini dilakukan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada negara melalui Badan Pengelola BUMN (BP BUMN).

Penandatanganan pengalihan aset WIKA kepada BP BUMN berlangsung pada Senin (5/1/2026).

Saham Seri B yang dialihkan kepada BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di WIKA menjadi 1 persen.

Sebelum pengalihan, negara hanya memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa, sementara mayoritas saham Seri B dimiliki oleh Danantara Asset Management. Setelah transaksi, negara tidak hanya mempertahankan saham Seri A Dwiwarna, tetapi juga menguasai tambahan 362,9 juta saham Seri B.

Secara rinci, saham yang dialihkan terdiri atas 362.917.027 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Harga pengalihan saham ditetapkan berdasarkan nilai buku, dengan nilai sementara sebesar Rp 36,29 miliar.

Nilai tersebut masih bersifat provisional dan akan ditetapkan secara definitif setelah ada penetapan resmi dari Kepala BP BUMN.

“Harga saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp 36.291.702.700,00 yang mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN,” demikian tulis BP BUMN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/1/2026).

Perubahan kepemilikan ini membuat hak suara BP BUMN meningkat dari 0 persen menjadi 0,91 persen, sementara hak suara Danantara turun dari 91,018 persen menjadi 90,11 persen.

Meskipun porsi kepemilikan Danantara berkurang, negara tetap tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) WIKA, baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui Danantara.

Transaksi ini bukan transaksi pasar dan tidak dilakukan melalui mekanisme perdagangan saham di bursa, melainkan pengalihan internal antarlembaga negara. Dengan demikian, aksi korporasi ini tidak memengaruhi jumlah saham beredar di publik maupun free float perseroan.

Pengalihan saham juga tidak mengubah status pengendalian negara atas WIKA. Negara tetap memegang kendali strategis melalui saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, termasuk dalam pengangkatan direksi dan komisaris, serta persetujuan kebijakan strategis perusahaan.

Restrukturisasi kepemilikan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang arsitektur kepemilikan BUMN, memperjelas fungsi BP BUMN sebagai representasi kepemilikan negara, serta memperkuat peran Danantara sebagai pengelola investasi dan aset negara.

Hingga kini saham WIKA masih dalam status suspensi. Harga sahamnya tercatat stagnan di level Rp 204.

Pantauan di papan perdagangan menunjukkan tidak adanya pergerakan harga sepanjang sesi, seiring penghentian sementara perdagangan saham emiten konstruksi pelat merah tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dengan status suspensi, saham WIKA tidak dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi, sehingga aktivitas transaksi tercatat nihil.

WIKA Tunda Bayar Bunga Obligasi dan Bagi Hasil Sukuk

Jakarta – Tekanan keuangan membuat WIKA menunda pembayaran bunga Obligasi dan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada Desember 2025. Informasi ini tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terbit Jumat (28/11/2025).

Manajemen menjelaskan kondisi arus kas tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban obligasi dan sukuk. WIKA memiliki jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil pada 3, 8, dan 18 Desember 2025. Jadwal tersebut mencakup Obligasi Berkelanjutan I dan II serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dari periode 2020 hingga 2021.

Manajemen menyebut industri konstruksi nasional tengah merosot. Penurunan kontrak baru, melemahnya penjualan, serta turunnya penerimaan kas membuat perusahaan kekurangan dana likuid untuk memenuhi pembayaran.

“Bahwa saat ini kondisi pasar industri konstruksi secara nasional mengalami penurunan, sehingga berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan cash in Perseroan,” tulis manajemen.

Hal itu mengakibatkan keterbatasan unrestricted cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

WIKA mencatat proses penyehatan masih berjalan. Transformasi operasional mencatat perbaikan, namun tekanan keuangan terkait pemenuhan debt service masih besar.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, WIKA telah mengajukan penangguhan pembayaran kepada investor. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) dijadwalkan pada 4, 5, dan 8 Desember 2025. Pengumuman rapat telah disampaikan pada 20 November 2025.

WIKA Akui Eksposur Utang Rp 6,1 Triliun Akibat Kereta Cepat Whoosh

Jakarta – Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, mengungkapkan kondisi finansial perusahaan yang tertekan oleh dua beban dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Pertama, beban sebagai investor. WIKA memiliki penyertaan modal Rp 6,1 triliun di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), pemegang 60 persen saham Whoosh. Sejak operasi berjalan, jumlah penumpang dan pendapatan tiket belum sesuai proyeksi awal.

“Dampaknya yang paling utama adalah sejak Kereta Cepat ini beroperasi. Kami akan membukukan kerugian karena jumlah besar, itu yang pertama,” ujar Agung, Rabu (12/11/2025).

Kedua, beban sebagai kontraktor. WIKA adalah satu-satunya kontraktor lokal dalam konsorsium konstruksi bersama enam kontraktor China. Porsi pekerjaan WIKA sekitar 25 persen, meliputi pekerjaan bawah tanah.

Saat ini, WIKA sedang menghadapi sengketa konstruksi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Agung menyebut kerugian bisa membesar jika klaim tidak disetujui.

Rekomendasi