

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. Penetapan aturan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan pertimbangan perlunya penyesuaian susunan keanggotaan demi efektivitas tugas komite.
AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Komite ini kini diisi oleh jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih serta melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Berdasarkan Pasal 3A, Wakil Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Anggota komite terdiri dari Menteri Keuangan Sugiono, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, serta Kepala BPI Danantara.
Tugas utama komite ini meliputi pengambilan langkah strategis untuk mengatasi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat. Komite berwenang menyepakati penyesuaian porsi kepemilikan perusahaan patungan, mengubah persyaratan pinjaman, hingga menetapkan bentuk dukungan pemerintah.
Dukungan pemerintah yang dapat diberikan mencakup rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium guna pemenuhan modal proyek. Peraturan Presiden ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.