Mendag Jelaskan Alasan Kenaikan HET Minyakita

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengisyaratkan rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang saat ini ditetapkan Rp 15.700 per liter sejak 2024. “Itu kan sudah lama, tiga tahun lebih ya,” kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Pangan pada Rabu, 22 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Zulkifli membenarkan permintaan Kementerian Perdagangan untuk mengubah harga Minyakita.

Selanjutnya, Zulkifli menugaskan Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi terkait untuk menghitung penyesuaian harga eceran tertinggi tersebut. Hasil perhitungan ini nantinya akan dibahas dalam rapat khusus.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan perubahan HET tidak selalu tunggal dengan menaikkannya. “Bisa turun. Kayaknya sih akan disesuaikan dengan sesuai dengan kondisi yang ada,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, pengkajian perubahan harga eceran tertinggi akan mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Faktor-faktor tersebut meliputi harga minyak kelapa sawit (CPO) saat ini, harga kemasan, dan biaya distribusi. Penyesuaian HET ini, kata Iqbal, akan mengubah harga di tingkat distributor utama (D1), distributor kedua (D2), hingga pengecer.

Adapun harga jual Minyakita dari produsen kepada distributor utama atau D1, yakni BUMN bidang pangan, saat ini adalah Rp 13.500 per liter. Dari D1 ke D2 sebesar Rp 14.000 per liter, sedangkan dari D2 ke pengecer Rp 14.500 per liter. Dengan demikian, harga jual pengecer ke konsumen atau HET adalah Rp 15.700 per liter, yang berarti pengecer menerima margin sekitar Rp 1.200 untuk setiap penjualan satu bungkus Minyakita.

Data Kementerian Perdagangan mencatat, harga Minyakita di pasaran berada di level Rp 15.926 per liter pada Rabu, 22 April 2026. Meskipun harga ini turun 0,10 persen dibandingkan sehari sebelumnya, namun masih melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

Rekomendasi