

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Bareskrim Polri, berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan tegas yang berlangsung pada periode 7 hingga 21 April 2026 ini diapresiasi oleh Pertamina Patra Niaga sebagai komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 13 hari operasi, pihaknya telah mengidentifikasi berbagai modus operandi. Pelaku kerap membeli BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, memanfaatkan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, hingga memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan ilegal.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pentingnya memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Ia menyoroti masih adanya pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. “POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi,” tegas Nunung.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum ini. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal dan sesuai ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain mendukung penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, perusahaan telah memberikan pembinaan kepada 136 penyalur BBM dan 237 penyalur LPG. Eko Ricky menegaskan, pelanggaran hukum yang terbukti akan ditindak tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur.
Masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta melaporkan segala indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu melindungi hak masyarakat yang membutuhkan dan memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran.