Dokter Kamelia Ungkap Obrolan dengan Ammar Zoni Usai Divonis

Jakarta Pusat – Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4), Dokter Kamelia terlihat berbincang dengan Ammar membahas langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.

Dokter Kamelia menjelaskan bahwa perbincangan tersebut fokus pada keputusan Ammar Zoni terkait pengajuan banding. Menurutnya, Ammar akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, sebelum menentukan sikap.

“Ya nanti konsultasi dulu sama PH,” tutur Dokter Kamelia, merujuk pada Penasihat Hukum. Ia sendiri enggan berkomentar banyak mengenai vonis tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada kuasa hukum atau keluarga Ammar.

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Setelah mendengarkan putusan, Ammar dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Rekomendasi