Penggugat Banding Putusan PTUN, Persoalkan Ucapan Fadli Zon

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta pada 21 April 2026 memutuskan tidak berwenang mengadili Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya terkait dugaan pemerkosaan massal 1998.

Penasihat hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, menilai putusan ini berbahaya bagi negara hukum. Ia juga berpendapat putusan tersebut merampas hak korban atas kebenaran dan pemulihan.

“Bagi kami ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” kata Daniel dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Tim hukum para penggugat berpandangan bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan PTUN. Mereka mendasarkan argumen pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Daniel, dalam peraturan tersebut, tindakan pejabat pemerintahan termasuk objek yang dapat diadili di PTUN.

Namun, Daniel mengungkapkan bahwa majelis hakim PTUN dalam putusannya justru mengacu pada peraturan lama, yaitu UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Yang sebetulnya logika itu sudah direvisi atau sudah berkembang sejak adanya UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Putusan majelis hakim PTUN Jakarta diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian kutipan dari putusan e-court PTUN Jakarta. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.

PTUN memproses perkara ini selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Gugatan diajukan atas tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan: “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

Sebelumnya, Fadli Zon juga pernah menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan. “Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” ujar Fadli Zon pada Rabu, 11 Juni 2025.

Adapun para penggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta antara lain Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Rekomendasi