

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Jumat, 24 April 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi penyidikan kasus yang sebelumnya juga menyeret mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty sebagai Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, serta Putu Sumarjaya yang saat ini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin.
KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus ini setelah menangkap Sudewo. Mantan Bupati Pati tersebut, yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, diduga menerima sejumlah fee proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Penerimaan biaya komitmen itu diduga melewati orang kepercayaan Sudewo.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Budi menjelaskan bahwa perkara ini tidak terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemenhub.
Sebagai legislator, Budi menuturkan, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub, terutama dalam proyek di kementerian tersebut. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada Sudewo.
“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi pada Kamis, 22 Januari 2026.