

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menanggapi video viral seorang penumpang yang nekat memasak mie menggunakan alat portabel di dalam gerbong kereta api. KAI menegaskan larangan penggunaan perangkat berdaya tinggi dan mengimbau penumpang untuk bijak menggunakan fasilitas stop kontak demi keselamatan perjalanan.
Video berdurasi delapan detik itu awalnya diunggah oleh akun Threads purbamurhani dan menjadi sorotan tajam setelah dibagikan ulang oleh akun X Komunitas Sahabat Kereta pada Rabu, 23 April 2026. Rekaman tersebut memicu kecaman luas dari warganet karena dianggap membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengeluarkan imbauan keras terkait insiden ini. Ia menegaskan stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, atau tablet.
“Kami melarang keras penggunaan perangkat berdaya tinggi yang berisiko mengganggu keselamatan,” kata Feni, Jumat, 24 April 2026.
Feni menjelaskan, penumpang dilarang menghubungkan alat-alat seperti kompor portabel, alat masak, pengisi daya mandiri (powerbank), pengering rambut, hingga catokan rambut ke stop kontak yang tersedia di kereta.
Ia menyampaikan, pemahaman terhadap aturan bagasi dan barang bawaan menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Setiap pelanggan diharapkan memperhatikan ketentuan bagasi yang berlaku, baik dari sisi berat, ukuran, maupun jenis barang yang dibawa.
“Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama serta menciptakan suasana perjalanan yang tertib dan nyaman,” ujar Feni.
Selain masalah kelistrikan, KAI Daop 6 juga kembali menegaskan ketentuan bagasi. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume paling banyak 100 desimeter kubik (70 x 48 x 30 sentimeter), mencakup maksimal empat koli tanpa biaya tambahan.
Apabila barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, hingga mencapai berat 40 kilogram atau volume 200 desimeter kubik (70 x 48 x 60 sentimeter), penumpang masih diizinkan membawanya. Namun, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau diwajibkan membeli tempat duduk tambahan.
Rincian tarif kelebihan bagasi saat ini adalah Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Pembayaran wajib diselesaikan di stasiun sebelum keberangkatan.
KAI memberikan pengecualian bagi alat bantu jalan seperti kursi roda manual, tongkat alat bantu jalan, serta kereta bayi untuk tetap bisa dibawa ke dalam kabin. Sepeda lipat juga diperkenankan masuk ke kereta dengan syarat berat maksimal 20 kilogram dan diameter roda tidak lebih dari 22 inci, serta dipastikan tidak berpotensi merusak fasilitas kereta api.
Manajemen KAI Daop 6 menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan atau kehilangan bagasi milik penumpang selama perjalanan. Sebaliknya, setiap penumpang memegang tanggung jawab penuh atas segala kerusakan pada fasilitas kereta api yang disebabkan oleh barang bawaan mereka sendiri.
Pengawasan ini terus diperketat karena keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama bagi perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi bagi masyarakat luas.
Feni mengajak seluruh pengguna jasa kereta api untuk lebih kooperatif dalam menaati aturan yang ada demi kebaikan bersama. “Keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak dalam membawa barang dan menggunakan fasilitas yang tersedia di kereta api,” pungkasnya.