

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Penetapan status tersangka ini terjadi di tengah mencuatnya dugaan ancaman dari pihak Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah orang yang menuntut kejelasan kasus, termasuk pemuka agama Habib Mahdi dan artis Oki Setiana Dewi.
Habib Mahdi, yang gencar melakukan perlawanan terhadap Syekh Ahmad Al Misry terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santri sejak 2017 hingga 2025, mengungkapkan bahwa pihak-pihak di kubunya menerima berbagai ancaman. Ancaman tersebut, menurut Habib Mahdi, meliputi pemaksaan terhadap saksi hingga ancaman pembunuhan.
“Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis itu, Kang Rasyid itu dibilang, ‘saya bunuh kamu.’ Dan nggak lama kemudian Kang Rasyid meninggal dunia,” tutur Habib Mahdi.
Oki Setiana Dewi, yang juga mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini, turut menjadi sasaran ancaman. Habib Mahdi menyebutkan, Oki mendapat ancaman pada minggu lalu melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, yang meminta anak-anak Indonesia di Mesir untuk melacak alamat dan keberadaan Oki.
Oki Setiana Dewi merasa berkepentingan untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry setelah anak dari orang dekatnya dikabarkan menjadi korban. Ia bahkan telah menggali informasi dari korban secara mendalam beberapa tahun silam dan menilai Syekh belum “sembuh” saat kembali melakukan pelecehan terhadap santrinya.
Habib Mahdi secara tegas meminta pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk tidak lagi memberikan tekanan atau ancaman kepada orang-orang di kubunya. Ia memperingatkan bahwa jika ancaman tersebut berlanjut, dirinya akan melaporkan ke pihak berwajib untuk membuka permasalahan baru yang dapat memperberat kasus yang kini dihadapi Syekh Ahmad Al Misry.
“Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Bisa dikenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan keikutsertaan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi saya,” pungkas Habib Mahdi.