

Jakarta – Rencana pemerintah membentuk badan khusus untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis menuai sorotan dari pelaku industri pertambangan. Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh agar tetap menjaga keseimbangan antara tata kelola, penerimaan negara, dan keberlanjutan industri.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah memperkuat pengawasan sektor mineral dan batu bara. Namun, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati pelaku usaha dengan pembeli luar negeri.
“Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif. Hal ini penting agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh berkelanjutan,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Sari menambahkan, banyak perusahaan telah menyusun perhitungan ekonomi berdasarkan kontrak jangka panjang. Oleh karena itu, stabilitas kebijakan dan kepastian hukum menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri tambang Indonesia di kancah global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. Pada tahap awal, komoditas yang akan diatur meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.
Dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, serta menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pembentukan lembaga negara ini bisa memperkuat kedaulatan ekonomi nasional jika dijalankan secara transparan dan akuntabel. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah belajar dari sejarah masa lalu.
Ia mencontohkan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru yang berujung pada praktik monopoli akibat lemahnya pengawasan. Syafruddin menekankan bahwa persoalan utama terletak pada desain kelembagaan.
“Jika entitas baru hanya menjadi pintu tunggal ekspor tanpa transparansi harga dan pengawasan independen, kebijakan itu berisiko menciptakan monopoli baru. Sebaliknya, jika dijalankan dengan tata kelola terbuka dan melindungi produsen, badan tersebut dapat menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi nasional,” pungkasnya.