

Jakarta – Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengkritik keras rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu monopoli, praktik rente ekonomi, serta penguasaan jalur ekspor oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mempertanyakan kebijakan tersebut karena disusun tanpa melibatkan petani sawit. Padahal, sektor sawit merupakan penyokong ekonomi bagi jutaan keluarga petani di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” ujar Darto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Darto menilai, model tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN memiliki kemiripan dengan pola tata niaga cengkeh melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru. Menurutnya, pemusatan ekspor ini akan menciptakan monopsoni, yakni penguasaan pasar oleh sedikit pembeli.
Kondisi tersebut dikhawatirkan melemahkan kompetisi perdagangan dan menurunkan posisi tawar petani. Akibatnya, harga tandan buah segar (TBS) sawit menjadi sangat rentan ditekan oleh pihak-pihak tertentu.
POPSI juga menyoroti potensi praktik rente ekonomi dalam sistem ini. Tanpa tata kelola yang transparan, pembagian kuota ekspor dan akses fasilitas perdagangan dinilai berisiko memunculkan praktik elite capture atau penyalahgunaan kewenangan.
Darto menambahkan, industri sawit saat ini sudah sangat kompleks dan terhubung dengan pasar global, sistem hedging, hingga tuntutan keberlanjutan seperti regulasi EUDR Uni Eropa. Kebijakan yang bersifat tertutup atau terlalu politis dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan pembeli internasional dan merusak daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Dalam pidatonya pada Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo.