Wamentan Pastikan DSI Tidak Ambil Untung dari Ekspor Sawit

Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu.

“Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono, Jumat, 29 Mei 2026.

Pemerintah saat ini telah mengintegrasikan kebijakan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy melalui PT DSI. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan ekspor berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung mekanisme tersebut.

Sudaryono menjelaskan bahwa PT DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Hal ini bertujuan agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib. Ia pun meminta para pelaku usaha hilir, khususnya perusahaan refinery dan eksportir, untuk tidak merasa khawatir dengan adanya kebijakan baru ini.

Terkait implementasinya, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemerintah akan menyusun tahapan regulasi agar pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan secara bertahap ke PT DSI.

Pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya terintegrasi melalui PT DSI mulai 1 Januari 2027. Pada tahap awal, DSI akan menjalankan model agent business atau perantara sebelum mengembangkan fungsi lainnya sesuai kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki.

Operasional PT DSI akan berjalan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara bagi penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Memasuki tahap kedua pada Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya langsung ke pasar internasional.

Rekomendasi