

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menanggapi rencana pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini nantinya akan mengatur aktivitas ekspor sejumlah komoditas SDA melalui satu pintu.
Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman, menyatakan bahwa pihak perusahaan memahami langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor SDA nasional, termasuk komoditas produk paduan besi (ferro alloy), guna meningkatkan nilai tambah bagi negara.
Berdasarkan hasil analisis internal perusahaan sejauh ini, Vale Indonesia menilai tidak ada produk mereka yang masuk ke dalam kategori terdampak oleh kebijakan tersebut.
Kendati demikian, pihak manajemen akan terus memantau perkembangan regulasi tersebut secara aktif, termasuk mencermati setiap peraturan turunan yang bakal diterbitkan pemerintah.
Ranty menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen melakukan kajian mendalam segera setelah ketentuan tersebut resmi berlaku. Evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya mencatatkan perolehan pendapatan sebesar US$ 252,7 juta pada kuartal I-2026. Perusahaan juga menyatakan siap menyiapkan langkah-langkah strategis apabila dibutuhkan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru pemerintah di masa mendatang.