

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. TCPI tercatat menjadi emiten ke-11 yang masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, sebanyak 94,1 persen total saham perseroan saat ini dikuasai oleh segelintir pemegang saham. Bursa menegaskan bahwa penetapan ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan di bidang pasar modal.
Sebelumnya, terdapat 10 emiten lain yang telah masuk dalam daftar HSC, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tbk (LUCY), dan PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihak bursa telah melakukan audiensi dengan mayoritas emiten yang masuk dalam daftar tersebut. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas langkah strategis agar emiten dapat segera keluar dari status konsentrasi kepemilikan tinggi.
Menurut Nyoman, bursa lebih menyoroti porsi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu dibandingkan aspek afiliasi. Pihaknya menyarankan perusahaan untuk melakukan pemetaan kepemilikan secara lebih transparan.
Nyoman menambahkan, konsentrasi saham yang terlalu tinggi dapat menghambat pembentukan harga yang objektif di pasar. Menurutnya, penyebaran kepemilikan yang lebih merata akan mendukung pembentukan harga yang mencerminkan fundamental perusahaan secara akurat.