Pemerintah Terapkan Alur Baru Transisi Ekspor via DSI Besok

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan masa transisi ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak sawit mentah (CPO), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum implementasi penuh aturan ekspor via BUMN tersebut pada 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa selama masa peralihan ini, eksportir diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Selama periode tersebut, perusahaan wajib melaporkan setiap kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.

“Implementasi berlaku mulai besok. Ini merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026.

Airlangga menjelaskan, pelaporan dari perusahaan akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama masa transisi sebagai landasan bagi implementasi tahap berikutnya.

Masa Transisi (Tahap I)

Periode transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Ketentuan selama masa transisi tersebut meliputi:

– Eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC kepada BUMN Ekspor.
– Dokumen ekspor, seperti PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi, masih diterbitkan atas nama perusahaan.
– Pengoperasian sistem layanan ekspor (Sistem CEISA) dan pelaporan DHE SDA (Sistem SIMODIS) tetap dilakukan oleh perusahaan, namun hasilnya dilaporkan kepada BUMN Ekspor.
– Pemenuhan kewajiban perizinan (Lartas) dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, serta pungutan ekspor tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dengan kewajiban melapor kepada BUMN Ekspor.
– Hasil evaluasi tiga bulan pertama akan menjadi dasar penetapan tahapan selanjutnya, termasuk potensi penerapan skema QQ, di mana dokumen ekspor akan mencantumkan nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap II

Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan memulai Tahap II pada 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, pengurusan kepabeanan (customs clearance), pengangkutan, hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya melalui PT DSI.

Rekomendasi