

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran krusial dalam membongkar kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Purbaya menyatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu proaktif memantau ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam program tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antarlembaga, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
“Kami mengecek harga dan kesesuaian anggaran. Laporan awal salah satunya berasal dari kami. Kami saling bertukar data dengan BPKP dan Kejaksaan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Terkait dugaan kebocoran anggaran dalam pengadaan 21.801 motor listrik untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Purbaya menegaskan bahwa langkah pencopotan jabatan Dadan Hindayana merupakan keputusan mutlak Presiden Prabowo setelah mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan akan ada penyesuaian atau pengurangan anggaran untuk program MBG ke depannya. Hal ini dilakukan seiring dengan efisiensi operasional, termasuk penyesuaian durasi hari pelaksanaan program.
“Yang jelas anggarannya akan berkurang dari Rp 260 triliun, karena ada pemotongan hari dan berbagai penyesuaian lainnya,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu sore.