

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan uji coba sterilisasi kawasan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni secara bertahap. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat transformasi layanan penyeberangan nasional.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan melalui masa uji coba pada Senin, 1 Juni 2026, sebelum diberlakukan secara penuh pada 15 Juni 2026. Langkah strategis ini merupakan komitmen perusahaan dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan modern, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional.
Penerapan sterilisasi mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi dan Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan. Heru menekankan bahwa kebijakan ini berorientasi pada aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Sejumlah langkah strategis disiapkan, mulai dari penguatan sistem pengawasan di area operasional, penertiban aktivitas, hingga penerapan kewajiban penggunaan identitas dan alat pelindung diri. Selain itu, dilakukan pengaturan akses keluar-masuk melalui sistem stiker dan platform digital serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Di Pelabuhan Merak, sterilisasi diperkuat melalui penerapan one gate system yang telah diuji coba sejak 25 Mei 2026. Seluruh kendaraan pengguna layanan ekspres maupun reguler diarahkan masuk melalui satu akses utama di gerbang eksekutif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan arus kendaraan.
Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni mengedepankan pendekatan berbasis teknologi dengan pengembangan sistem face recognition (pemindai wajah), RFID, CCTV, serta digitalisasi pengawasan yang terintegrasi. Hal ini bertujuan memperkuat sistem keamanan dan pengendalian operasional pelabuhan secara menyeluruh.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan bahwa perusahaan juga mulai menggunakan shuttle bus listrik dan kendaraan listrik roda dua untuk mobilitas operasional di dalam area pelabuhan. Pengguna yang telah terdaftar diwajibkan memarkirkan kendaraan berbahan bakar minyak di area yang disediakan dan melanjutkan aktivitas menggunakan kendaraan listrik.
Langkah ini, menurut Windy, merupakan wujud komitmen ASDP dalam mendukung implementasi green port melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan. Dengan penguatan tata kelola dan teknologi, ASDP optimistis dapat menghadirkan standar layanan pelabuhan yang lebih unggul, aman, dan adaptif guna mendukung konektivitas nasional.