

Jakarta – Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, membantah keras isu yang menyebutkan masyarakat Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli produk Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bonds maupun Merah Putih Bonds,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Isu kewajiban investasi ini muncul menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin dalam revisi tersebut memang memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.
Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sejatinya dirancang sebagai instrumen investasi sukarela. Produk ini ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” tegasnya.
Senada dengan Dony, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan tidak ada paksaan bagi warga negara untuk membeli obligasi tersebut. Namun, pemerintah telah menyiapkan insentif khusus guna menarik minat calon investor agar tertarik membeli surat utang tersebut.
“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Danantara telah menerbitkan Patriot Bond untuk menghimpun investasi di dalam negeri. Saat ini, pemerintah juga tengah merencanakan penerbitan Patriot Bond jilid II sebagai bagian dari strategi pendanaan pembangunan.