

Jakarta – Komisi VII DPR RI segera memanggil manajemen TikTok Shop Tokopedia untuk memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya pengaduan pembekuan akun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan ratusan pelaku UMKM dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 2 Juli lalu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan agar persoalan sengketa di platform digital dapat diselesaikan secara tuntas.
“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujar Evita.
Komisi VII DPR RI tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada penyelesaian kasus yang sedang berlangsung.
Legislatif berencana mendorong lahirnya regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur seluruh ekosistem marketplace di Indonesia.
Upaya ini nantinya juga akan menyasar platform digital lain seperti Shopee, serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait secara lintas sektoral.
“Kami ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam proses investigasi nanti, Komisi VII akan menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Evita menekankan bahwa DPR RI berkomitmen menjaga objektivitas dengan mendengarkan keterangan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan strategis.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, memandang kasus pembekuan akun ini sebagai momentum krusial untuk mengevaluasi aspek legalitas perdagangan digital.
Menurut Samuel, pemerintah memiliki tugas besar untuk memastikan pelaku UMKM mendapatkan pembinaan yang memadai terkait risiko berbisnis di ekosistem digital.
“Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan,” ungkap Samuel.
Ia menilai sengketa antara penjual dan platform digital merupakan bagian dari mata rantai yang lebih kompleks, mencakup regulasi hingga perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dari para pelaku UMKM, Samuel menilai usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan.
Pansus dianggap sebagai instrumen efektif untuk menutup celah regulasi yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Samuel mengingatkan bahwa pertumbuhan pasar digital yang pesat harus dibarengi dengan pemahaman tata kelola usaha yang disiplin dari para pelaku UMKM.
“Ada aspek legalitas yang perlu dipahami, celah-celah regulasi yang harus diketahui, dan di sinilah negara bersama DPR perlu memberikan pembinaan serta perlindungan agar para pelaku UMKM tidak dirugikan,” pungkasnya.