

Jakarta – Kabar pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi sorotan utama pada Selasa (30/12).
Selain itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup di zona hijau pada level 8.646,938 pada akhir perdagangan tahun 2025 juga menarik perhatian publik.
Amazon Service Dicabut dari Daftar Pemungut PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut status Amazon Service sebagai pemungut PPN PMSE karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pemerintah.
“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Rabu (31/12). Pencabutan ini efektif sejak 3 November 2025.
Bersamaan dengan itu, DJP menunjuk OpenAI OpCo, LLC, yang menggunakan merek OpenAI dan ChatGPT, sebagai pemungut PPN PMSE yang baru. Penunjukan ini juga ditetapkan melalui Surat Keputusan DJP tertanggal 3 November 2025.
IHSG Akhir Tahun 2025 Ditutup Menguat
IHSG menutup perdagangan tahun 2025 dengan kenaikan tipis. Indeks naik 2,682 poin atau 0,03 persen ke level 8.646,938.
Aktivitas perdagangan cukup ramai dengan frekuensi transaksi mencapai 2,58 juta kali. Total volume perdagangan tercatat sebesar 38,75 miliar saham dengan nilai transaksi sekitar Rp 20 triliun.
Sementara itu, indeks LQ45 justru melemah 5,47 poin atau 0,64 persen ke level 846,57. Secara keseluruhan, 346 saham menguat, 317 saham melemah, dan 146 saham bergerak stagnan.
Saham-saham yang menjadi pendorong utama penguatan indeks (top gainers) antara lain: PP Presisi Tbk (PPRE) naik 35 poin (25,36 persen) ke 173; Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) naik 92 poin (24,73 persen) ke 464; Polychem Indonesia Tbk (ADMG) naik 39 poin (21,55 persen) ke 220; RMK Energy Tbk (RMKE) naik 925 poin (18,50 persen) ke 5.925; dan Nusantara Berkah Tbk (NTBK) naik 19 poin (17,76 persen) ke 126.