Bank Indonesia Catat Penurunan Temuan Uang Palsu secara Signifikan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat tren penurunan signifikan pada temuan uang rupiah palsu dalam tiga tahun terakhir. Rasio temuan uang palsu yang sebelumnya berada di angka 5 piece per million (ppm) atau 5 lembar per 1 juta uang beredar pada 2023, kini menyusut drastis menjadi 1 ppm per April 2026.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan tingkat keamanan rupiah yang semakin baik di masyarakat. “Sekarang angkanya mendekati 1 ppm, artinya dari setiap 1 juta lembar uang yang beredar, hanya ditemukan 1 uang palsu,” ujar Ricky di Kantor Pusat BI, Minggu (17/5).

Ricky menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari penguatan kualitas uang rupiah, baik dari segi bahan baku, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern. Selain itu, sinergi yang erat antarlembaga dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri dinilai menjadi kunci utama.

Kualitas uang rupiah Indonesia bahkan telah mendapat pengakuan dunia. Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023 untuk Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022. Selain itu, pecahan Rp50.000 TE 2022 juga dinobatkan sebagai salah satu mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia oleh BestBrokers pada November 2024, berkat penerapan 17 unsur pengaman canggih.

Sebagai wujud komitmen menjaga integritas mata uang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011, BI terus mendukung penuh upaya pemberantasan uang palsu melalui penyediaan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium.

Meski demikian, BI menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu. Masyarakat diimbau untuk konsisten menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, saat bertransaksi.

Selain itu, masyarakat diharapkan selalu menjaga kondisi uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Langkah ini dinilai penting agar keaslian uang tetap mudah dikenali dan masa edar uang lebih terjaga.

Rekomendasi