Bank Indonesia Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Polri memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu yang dikumpulkan sepanjang periode 2017 hingga 2025. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Deputi Gubernur BI, Ricky P Gozali, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang tersebut dimusnahkan menggunakan mesin racik untuk memastikan kertas tidak lagi bisa digunakan.

“Uang palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan akumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, serta hasil setoran bank ke BI secara nasional,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

BI mencatat tren peredaran uang palsu di masyarakat terus mengalami penurunan. Berdasarkan data, temuan uang palsu turun dari 5 lembar per 1 juta lembar uang yang beredar pada 2023, menjadi 4 lembar pada 2024–2025, dan terus menurun hingga 1 lembar per 1 juta lembar pada April 2026.

Menurut Ricky, penurunan ini dipicu oleh peningkatan kualitas unsur pengamanan uang rupiah yang menggunakan teknologi lebih modern, sehingga sulit ditiru. Kualitas uang rupiah Indonesia bahkan telah diakui dunia melalui penghargaan Best New Banknote Series pada 2023 dan predikat sebagai salah satu mata uang paling aman di dunia pada 2024.

Meski demikian, BI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan menerapkan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Di sisi lain, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang, mulai dari produksi hingga peredaran. Sepanjang 2025 hingga 2026, Polri telah menerima 252 laporan dengan total 1.241 tersangka.

Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Nunung mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pemalsuan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, bagi pengedar uang palsu, ancaman pidana penjara dapat mencapai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 50 miliar.

Rekomendasi