

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Badan Gizi Nasional menyepakati kebijakan penyerapan telur ayam dari peternak lokal di Jawa Timur untuk menyuplai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai solusi cepat mengatasi anjloknya harga telur ayam ras di tingkat peternak.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga telur yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan telur dalam menu MBG minimal tiga kali dalam seminggu.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian pasar bagi peternak. Melalui skema ini, SPPG bertindak sebagai offtaker atau pembeli siaga bagi produksi telur lokal.
“Dari sisi produsen, para peternak kini memiliki pembeli yang pasti. Transaksi jual beli dilakukan langsung kepada asosiasi atau koperasi peternak rakyat di Jawa Timur dengan harga minimal Rp 24 ribu per kilogram,” ujar Maino dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Maino menambahkan, harga beli tersebut akan disesuaikan secara bertahap mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Mengingat produksi telur bersifat kontinu dan tidak dapat dihentikan, percepatan penyerapan oleh SPPG di tiap kabupaten/kota sentra produksi menjadi kunci utama menjaga stabilitas harga.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional, Tengku Syahdana, menegaskan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional telah menginstruksikan SPPG untuk menjadi penggerak rantai pasok pangan. Simulasi sementara menunjukkan bahwa penggunaan telur tiga kali seminggu pada SPPG di Jawa Timur mampu memberikan stimulus stabilisasi harga di tingkat produsen sebesar 8 hingga 10 persen.
“Badan Gizi Nasional, di samping sebagai regulator, juga berperan sebagai operator langsung di lapangan. Program ini menjadi stimulus harga di tingkat produsen saat terjadi gejolak,” jelas Syahdana.
Untuk memastikan efisiensi distribusi dan menjaga kualitas produk, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Gizi Nasional akan melakukan pemetaan antara lokasi SPPG dengan koperasi atau asosiasi peternak terdekat.
Prioritas pasokan diberikan kepada koperasi yang menaungi peternak skala mikro dan kecil di wilayah masing-masing. Sementara itu, peternak dengan skala menengah ke atas diimbau untuk memperluas jangkauan pasar ke luar wilayah Jawa Timur guna mendukung prinsip keadilan ekonomi yang merata.